SuaraBandung.id - Sering diperdebatkan oleh banyak kalangan, hukum wanita yang sedang haid ketika membaca Al-Qur'an itu sebenarnya apakah termasuk kegiatan yang dihalalkan atau diharamkan dalam Islam ya?
Membaca Al-Qur'an bagi wanita haid adalah haram, namun hukumnya bisa berubah dengan adanya keringanan atau akan menjadi diperbolehkan apabila ada sebab-sebab tertentu.
Sebelumnya perlu digarisbawahi, bahwa hukum antara menyentuh mushaf Al-Qur'an dengan membaca Al-Qur'an memiliki perbedaan hukum yang mengikat.
"Jumhur ulama seluruh 4 madzhab mengatakan, menyentuh mushaf adalah haram. Namun membaca itu berbeda, membaca dan menyentuh berbeda, mohon maaf ini harus dibedakan."
Baca Juga:4 Sikap Orang Tua yang Berpotensi Memicu Kenakalan Anak di Usia Remaja
"Jadi ibu, bapak, menyentuh Alquran dalam keadaan haid itu berbeda dengan membaca Alquran dalam keadaan haid," tegas Buya Yahya dalam video yang diunggah pada feed instagram @buyayahya_albahjah.
Buya Yahya menyampaikan melalui unggahan Instagramnya pada Jumat (24/2/2023), bahwa hukum wanita haid membaca Alquran dalam madzhab Syafi'i pun keharamannya dapat berubah apabila adanya niat seperti beberapa hal ini:
1. Dzikir atau berdoa
Ketika wanita meniatkan untuk membaca Al-Qur'an dengan tekad untuk berdzikir atau mengingat Allah SWT dengan segala keagungan dan keEsaan-Nya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Begitu pula apabila wanita haid ini menjadikan beberapa ayat atau surat dalam Al-Qur'an sebagai doa yang dirinya panjatkan, hukumnya diperbolehkan.
Baca Juga:Preview Liga Premier Inggris: Fulham vs Wolves, Demi Tiket ke Liga Eropa
2. Meminta perlindungan kepada Allah dengan membaca ayat tertentu di dalam Al-Qur'an
Selanjutnya, diperbolehkan pula menggunakan niat untuk membaca ayat ayat pilihan Al-Qur'an, sebagai upaya yang dikhususkan pembaca, untuk tameng atau senjata sebagai pelindung diri dari segala marabahaya yang mengintai.
Misalnya, membaca Ayat Kursi yang diambil dari Quran surat Al-Baqarah ayat 255, sebagai sarana meminta perlindungan kepada Alla dan dibaca sebelum tidur atau ketika menjelang maghrib, yakni sore menuju malam.
3. Penghafal Alquran
Bagi seorang wanita yang hafal Al-Qur'an, apabila ditakutkan lupa hafalannya jika tidak diulang-ulang bacaannya, maka boleh bagi wanita yang sedang haid ini untuk membaca Al-Qur'an dalam hati.
Maksudnya, ia membaca ayat yang ia jaga hafalannya dengan hanya menggerakkan kedua bibir tanpa perlu mengeluarkan suara dari mulutnya.
4. Pengajar Alquran
Buya Yahya melalui tim yang mengelola akun Instagramnya, memberikan catatan lain perihal hukum wanita haid membaca Alquran. Catatan ini beliau buat karena melihat fenomena lemahnya pendidikan keagamaan, terlebih untuk seorang muslim di Indonesia.
Maka, Buya Yahya memandang sangat perlu untuk hadirkan pula pendapat dari mazhab Imam Malik, yaitu diperbolehkan dirinya bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur'an dalam rangka mengajar dan belajar, walaupun dengan mengeluarkan suara.
Lebih lanjut madzhab Imam Malik tersebut juga memperbolehkan bagi penghafal Al-Qur'an mengeluarkan suara untuk menjaga hafalannya.
Dengan ketentuan, pembacaan tersebut tidak menjadikan sang penghafal membaca Al-Qur'an secara semuanya atau dikhatamkannya dalam satu waktu oleh wanita yang sedang haid.
Demikian penjelasan mengenai status hukum, boleh tidaknya wanita yang sedang dalam kondisi haid untuk membaca Al-Qur'an. Semoga ini dapat memberikan pengetahuan dan menjawab pertanyaan yang sering perdebatkan.(*Rahmah Afifah)
Sumber: Instagram Buya Yahya @buyayahya_albahjah