SuaraBandung.id - Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir J menemui babak terakhir.
Sebagai dalang di balik kasus ini, Ferdy Sambo mendapatkan hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Namun, ada kemungkinan bahwa dirinya bisa saja bebas dari hukuman tersebut mengingat hukum RKUHP yang baru dapat meringankan hukuman mati Sambo.
Lantas, dilansir dari kanal Youtube Trans TV Official pada (16/2/2023), Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara Brigadir J menanggapi perihal ini.
Menurutnya, penentuan kelakuan baik yang bisa menjadi salah satu alasan pencabutan hukuman mati Sambo adalah tergantung dorongan amplop yang diberikan.
Kamaruddin berpendapat kelakuan baik dapat dibeli menggunakan sejumlah uang, dan dalam kasus hukuman mati ini maka amplop yang diberikan tentu harus tebal.
“Belum tentu kelakuan baik didasarkan pada itikad baik.” ujarnya.
Ia pun membeberkan bahwa pada kenyataannya, lingkungan lapas atau penjara di Indonesia pun sarat dengan bisnis.
Siapapun yang memiliki uang banyak bisa saja mendapatkan fasilitas yang lebih nyaman di dalam penjara.
Baca Juga:Tim SAR Gabungan Siap Evakuasi Rombongan Helikopter Kapolda Jambi
Namun, menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada Sambo pada 2023 ini seharusnya masih tetap berlaku sekalipun RKUHP diresmikan pada 2026 mendatang.
(*)
Sumber: Youtube Trans TV Official berjudul Kamaruddin Simanjuntak MENANGGAPI Soal RKUHP Yang Baru | PAGI PAGI AMBYAR (16/2/23)