SuaraBandung.id - Masturbasi dan Onani pada dasarnya merupakan cara yang dilakukan seseorang terhadap dirinya sendiri untuk mencapai kepuasan seksual yang dilakukan oleh dirinya sendiri atau secara singkat dia (wanita atau pria) bisa mendapat kepuasan seksual namun tanpa berhubungan intim.
Dalam kehidupan sehari-hari pembahasan berbau seksualitas masih tabu dalam lingkaran masyarakat dampaknya tidak sedikit orang yang terjebak dalam ketidaktahuan hukum syara' misalnya saja terkait dengan masturbasi dan onani.
Islam memberikan hukum yang menginkat bagi pemeluk ajarannya atau muslim terkait perilaku apa saja yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, juga antara yang halal dan haram untuk setiap perbuatan manusia.
Perihal aktivitas pemuasan hasrat seksual diluar konteks hubungan intim antara pasangan suami istri (pasutri) ternyata memiliki hukum yang berbeda. Maksudnya apa? Mari kita bahas lebih lanjut berdasarkan ke empat madzhab fiqh yang mansyur di kalangan muslim.
Baca Juga:4 Keutamaan Isra Miraj, Peristiwa Penting yang Mempengaruhi Jumlah Waktu Salat
Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki
Kedua pengikut madzhab ini sepakat dalam menetapkan kepastian hukum atas perbuatan masturbasi dan onani yakni hukumnya haram, wajib untuk ditinggalkan sebab apabila dikerjakan akan mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Hukum haram yang diterapkan pada kedua perilaku tersebut dilatarbelakangi adanya firman Allah swt yang memerintahkan agar hendaknya seorang muslim (baik laki-laki maupun perempuan) untuk senantiasa menjaga alat kelaminnya.
Madzhab Hambali
Madzhab fiqh Hambali pun memandang perbuatan masturbasi dan onani dengan hukum haram, namun dibolehkan dalam agama Islam apabila seseorang bermaksud untuk terhindar atau berlindung dari munculnya dorongan gairah seksual yang mengarah dirinya kepada aktivitas perzinaan.
Sebagaimana kaidah fiqhiyah yang menyebutkan bahwa “Sesuatu yang boleh karena darurat, hanya boleh sekedarnya”. Artinya apabila dalam keadaan darurat maka kedua perilaku yang sedang dibahas menjadi boleh hukumnya namun hanya untuk kondisi-kondisi tertentu.
Madzhab Hanafi
Sedangkan Hanafi memberikan penjelasan terkait hukum masturbasi dan onani yang pada prinsipnya sama yakni haram, tetapi kadang-kadang bisa berubah menjadi wajib. Apabila kedua perbuatan tadi dilakukan untuk menghindari perbuatan zina.
Baca Juga:Seks Oral, Main pake Mulut Amankah untuk Kesehatan? Simak Penjelasan dr. Boyke ini
Sebab bagi seorang muslim perlu melakukan upaya demi menghindari perbuatan perzinahan maka bisa dihukumi wajib. Sebagaimana kaidah fiqh yang berbunyi “Menempuh bahaya ringan dari dua bahaya adalah wajib”.
Hukum Masturbasi dan Onani dalam Islam
Dengan mengetahui sudut pandang Islam melalui keputusan hukum yang dijelaskan oleh empat madzhab fiqh yang banyak diikuti oleh muslim diantaranya Madzhab Syafi'i, Madzhab Maliki, Madzhab Hambali, dan Madzhab Hanafi.
Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum masturbasi dan onani itu haram namun untuk beberapa madzhab memiliki pertimbangannya sendiri tentang adanya kemungkinan yang merubah hukum tersebut.
Maka sebagai muslim kita dianjurkan untuk jangan sembarang dalam melakukan sebuah aktifitas namun akan lebih baik untuk mencari tahu kebenaran hukum yang mengikat setiap perilaku.(*)