Scroll untuk membaca artikel
Jum'at, 03 Februari 2023 | 12:52 WIB

Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama

Rahmah Afifah
Legalkan Nikah Beda Keyakinan, Hakim MK Usul Buku Nikah Beda Agama
Illustrasi legalisasi nikah beda agama (Pixabay)

SuaraBandung.id- Hakim Mahkamah konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan sebuah usul untuk membuat buku nikah beda agama. 

Usulan tersebut ia sampaikan berdasar pada banyaknya kejadian di lapangan (masyarakat Indonesia) yang kesulitan untuk menyelenggarakan pernikahan karena kepercayaan yang berbeda.

Menurutnya dengan cara tersebut, negara dapat membuktikan kehadirannya dalam koridor masyarakat dan ikut dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Bahkan ada seorang warga negara indonesia bernama Ramos Pentege yang menggugat undang-undang pernikahan karena dirinya yang beragama katolik harus gagal menikah dengan perempuan yang dicintainya karena perbedaan agama.

Baca Juga:Rahasia Kurus Nikita Willy Selain Berolah Raga, Istri Indra Priawan Ini Bocorkan Aktivitasnya

Diketahui sang perempuan memeluk agama islam, atas gugatan tersebut Mahkamah konstitusi sempat menggelar sidang sebanyak 12 kali.

Dengan begitu, maka bagi Daniel melalui pelegalan pernikahan beda agama akan menghilangkan pandangan bahwa negara lepas tangan atau tidak peduli dengan kehidupan warga negaranya sendiri.

Selain daripada latar belakang yang sudah disampaikan lebih dahulu terkait peristiwa yang terjadi di kalangan masyarakat.

Daniel Yusmic juga memberikan beberapa alasan pendukung untuk dapat melegalkan nikah beda agama. (*)

Baca Juga:Kocak! Cerita Lucu Ivan Gunawan saat Bunda Corla Syuting: Kaya Baim Cilik..

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda