SuaraBandung.id – Kasus tabrak lari yang dialami oleh seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini, terjadi pada hari Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, waktu kecelakaan lalu lintas terjadi yakni sekitar pukul 14.55 WIB.
Tepat nya di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Saat itu, diketahui kendaraan Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor Polisi: F-4193-XF dikendarai oleh seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraini.
Baca Juga:Tersangka Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Selvi Amalia di Cianjur Akhirnya Terungkap
Motor itu melaju dari arah Bandung menuju Cianjur, namun ketika kendaraan tersebut menempuh jalan yang lurus dan sedikit menanjak, ia menabrak belakang kendaraan Angkot.
Terkait idetitas dari supir angkot, polisi tidak memberikan keterangan mendetail.
Angkot itu pun memang melaju searah didepan motor Selvi. Dampaknya tak bisa dihindari, kendaraan sepeda Motor Honda Beat terguling ke kiri jalan.
Sedangkan Selvi sebagai pengendaranya terjatuh ke kanan jalan. Posisi terjatuhnya ini masih berada di jalurnya (tidak ke jalur sebelahnya yang berlawanan arah).
Pada saat bersamaan, ternyata datang dari arah berlawanan sebuah kendaraan beroda empat atau mobil Sedan Audi berwarna hitam dengan nomor polisi B-1482-QH mengambil jalur kanan.
Baca Juga:Rezaldi Hehanussa Gabung Persib Bandung, Zalnando Beri Pesan Khusus
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka pelaku tabrak lari adalah supir sedan Audi hitam bernama Sugeng Guruh Gautama Legima.
Sehingga pengendara sepeda motor Honda Beat terlindas tepat bagian kepala oleh kendaraan Sedan Audi warna hitam tadi.
Belakangan, diketahui bahwa mobil Sedan Audi berwarna hitam itu merupakan mobil dari sebuah rombongan pengawal pejabat kepolisian.
Namun polisi menyebut bahwa mobil terkait bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk kedalam rombongan. (*)