SuaraBandung.id - Google mendapat laporan gugatan atas tindakanya yang telah dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsemen.
Gugatan terhadap Perusahaan Google ini berasal dari empat Negara Bagian Amerika diantaranya Colombia, Washington D.C., Texas, dan Indiana.
Gugatan ini didasarkan kepada terdapatnya fitur yang mendeteksi lokasi bagi pengguna dari produk yang dimiliki Google.
Mereka (keempat negara bagian) berpendapat, meskipun Google telah menyediakan fitur untuk menonaktifkan lokasi pengguna sejak tahun 2014 lalu saat ditingkatkan pengembangannya,
Baca Juga:Tekan Angka Pengangguran dan Kemiskinan Lewat Aplikasi E-Makaryo
Sebenarnya Google tatap menfaatkan fitur tersebut. Google secara tersembunyi masih bisa mendapatkan juga mengumpulkan informasi-informasi seperti itu (lokasi).
Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan strategi yang memaksa (secara halus) kepada konsumen untuk memberikan informasi lokasinya dengan media produk-produk yang Google miliki.
Maksudnya konsumen baik secara sengaja ataupun tidak sengaja karena adanya keharusan akan memilih untuk memberitahukan data lokasinya.
Lebih lanjut, Recine dalam gugatan yang diajukannya ia menyampaikan bahwa gugatan ini ada sebenarnya dalam upaya untuk memperbaiki praktik yang disebutnya sebagai bentuk penipuan.
Tentu penipuan seperti yang disebutkan adalah sebuah bentuk dari ketidakadilan.
Baca Juga:Zikir Bareng Bobby Nasution, 'Bisikan' Prabowo: Jangan Mau Diadu Domba
Maka perlu diketahui oleh konsumen sejauhmana perusahaan akan menggunakan, menyimpan, mengakses dan memonetisasi data pibadi milik konsemen.
Gugatan ini kemudian direspon oleh Juru Bicara Google bahwa pernyataan yang disampaikan kepda pengadilan merupakan sebuah klaim yang tidak akurat.
Ia memaparkan bahwa sudah ada perubahan yang dilakukan Google yang menyangkut produk seperti Google Maps atau pencarian Andoid, sejak tahun 2019. (*)