SuaraBandung.id - Pemerintah melalui PT Pertamina telah menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi sejak 1 Oktober 2022 lalu di berbagai daerah dan terus meluas hingga saat ini.
Sebagian orang pada umumnya tahu bahwa Pertalite termasuk ke dalam jenis BBM bersubsidi.
Namun, melihat peraturan yang ada, Pertalite tampaknya tidak termasuk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau bahan bakar yang diberikan subsidi.
Hal ini tertera dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya lewat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga:CEK FAKTA: Jhon LBF Bagi-bagi Give Away Rp 100 Juta Lewat Pertanyaan, Benarkah?
“Jenis BBM Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil)."
Kemudian, mengutip Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 yang menyebutkan bahwa Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).
Artinya, aturan tersebut jelas menyebutkan bahwa Pertalite tidak termasuk BBM bersubsidi. Sebab, BBM yang diberikan subsidi hanya bahan bakar yang termasuk ke dalam kategori JBT, yaitu Minyak Tanah (Kerosene) dan Solar.
Adapun penetapan kuota untuk JBT dan JBKP pada 2023 yang diinformasikan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yaitu sebesar 0,5 juta kilo liter untuk Minyak Tanah (Kerosene), 17 juta kilo liter untuk Solar, dan 32,56 juta kilo liter untuk JBKP. (*)
Baca Juga:Indonesia Masters 2023: Chico Tanpa Hambatan Tundukkan Juara Dunia Loh Kean Yew