SuaraBandung.id – PT Pertamina sudah mulai menerapkan sistem QR Code atau barcode, pada pembelian bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis Solar dan Minyak Tanah (Kerosene) di beberapa wilayah Indonesia.
Aturan BBM Subsidi ini sudah ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya lewat Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021.
Sehingga, penerima BBM Subsidi harus mendaftarkan kendaraannya agar mendapatkan QR Code untuk mengisi bahan bakar.
PT Pertamina tidak hanya menyediakan layanan pendaftaran melalui aplikasi MyPertamina dan website subsiditepat.mypertamina.id, tapi juga penerima BBM Subsidi bisa mendaftar langsung di Booth Subsidi Tepat yang ada di SPBU.
Baca Juga:Sejarah Bea Cukai Indonesia dalam Hari Pabean Internasional 26 Januari
Cara Mendaftar BBM Subsidi Secara Langsung
Dilansir dari Instagram resmi PT Pertamina, berikut cara mendaftar BBM Subsidi di Booth Subsidi Tepat secara langsung.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan (KTP, STNK, foto kendaraan, dan foto diri). Kemudian, dokumen tambahan lainnya, seperti Surat Rekomendasi untuk non kendaraan dan foto nomor kendaraan (pelat).
- Datang ke SPBU yang menyediakan Booth Subsidi Tepat atau meminta bantuan kepada petugas.
- Petugas SPBU akan membantu untuk meregistrasi secara manual.
- Setelah itu, penerima BBM Subsidi akan mendapat QR Code yang bisa digunakan untuk membeli bahan bakar kendaraan.
Penerima BBM Subsidi tersebut diimbau untuk menyimpan dan tidak menyebar luaskan QR Code agar kuota BBM Subsidi dapat tepat sasaran.
Sebagai informasi, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, sampai layanan umum juga dapat menggunakan BBM Subsidi ini dengan persyaratan tertentu. (*)