SuaraBandung.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menginformasikan bahwa keluarga prasejahtera ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah akan mendapat bantuan sosial (bansos).
Dilansir dari Twitter resmi Kemensos, bansos tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pangan bergizi, serta pelayanan kesehatan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Hal itu karena melihat saat Hari Gizi Nasional 2023, masalah stunting atau kondisi gangguan pertumbuh pada anak akibat Kurangnya asupan gizi masih menjadi sorotan.
Hasil Studi Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, menunjukkan penurunan prevalensi stunting pada anak di bawah lima tahun, masih berada di angka 24,4 persen dari 27,67 persen pada 2019 lalu.
Baca Juga:Merangkak dari Bawah, Putri KW Mau Kasih Pembuktian di Indonesia Masters 2023
Oleh karena itu, sebagai upaya mencegah stunting pada pertumbuhan anak-anak di Indonesia, pemerintah melalui Kemensos menyiapkan bansos berupa bantuan uang. Kemudian, ada juga bantuan asupan pangan, seperti beras, telur, dan lainnya guna mencukupi kebutuhan gizi.
Jadwal dan Syarat Pencairan Bantuan PKH serta Progam Sembako
Diketahui bahwa pencairan bantuan PKH akan disalurkan dalam empat tahap.
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
Baca Juga:7 Sikap dalam Menghindari Penggunaan Istilah Trauma yang Tidak Tepat
- Tahap 4: Oktober – Desember
Untuk persyaratan khusus bantuan untuk ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah, bantuan dapat diperoleh dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
- Melakukan pemeriksaan di pelayanan kesehatan minimal empat kali
- Anak balita datang ke Posyandu setiap bulan
- Anak sekolah hadir di fasilitas pendidikan
Kemudian untuk Program Sembako, Kemensos mengimbau bahwa bantuan tersebut hanya digunakan untuk membeli bahan pangan saja.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos, dapat mengecek bantuan PKH dan Program Sembako melalui akun Aplikasi Cek Bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id. (*)