SuaraBandung.id - Berkenaan dengan pernyataan yang disampaikan presiden Jokowi pada Konferensi Pers (11/1/2023).
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus."
"Saya sebagai kepala negara mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa di Tanah Air."
"Dari peristiwa 1965-1966, Talangsari, Trisakti dan Semanggi, Wasior dan Wamena Papua."
Baca Juga:Puncak Musim Hujan Hingga Februari, BPJN Sulut Terus Siagakan Alat Berat Antisipasi Bencana
"Hingga Jambo Keupok, Aceh," kata Presiden Jokowi di Istina Merdeka. Dikutip dari Youtube Presiden Jokowi pada Kamis (12/1/2023).
Terdapat 12 peristiwa pelanggaran berat HAM yang diakui pernah terjadi di Indonesia. diantaranya:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius (1982-1985)
3. Peristiwa Talnagsari Lampung (1989)
Baca Juga:Tas Mahasiswa Gunadarma Berisi iPhone Raib Usai Salat di Musala Kampus G yang Tak Ada CCTV
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh (1998)
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)
6. Peristiwa Kerusushan Mei (1998)
7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 dan 2 (1998-1999)
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999)
9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh (1999)
10. Peristiwa Wasior di Papua (2001-2002)
11. Peristiwa Wamena Papua (2003)
12. Peristiwa Jombo Keupok Aceh (2003)
Demikian adalah 12 pelanggaran HAM yang dimaksudkan oleh Presiden Jokowi dalam konferesi pers. (*)
Sumber : Konferensi Pers Presiden RI