SuaraBandung.id - Selain ungkap identitas pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Probowo juga membeberkan pihaknya menemukan belasan lembar kertas di lokasi bom bunuh diri di MarPolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022.
Kertas bertuliskan penolakan terhadap Rancangan KUHP diketahui tersebut milik pelaku bom bunuh diri. Salah satunya kertas tersebut ditempelkan pada plat nomer motor pelaku.
“KUHP=Hukum Syirik/Kafir, Perangi Para Penegak Hukum Setan. QS=9:29” isi tulisannya.
Lebih jauh Jenderal Pol Listyo menjelaskan, belasan lembar kertas tersebut ditemukan usai polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Di TKP ditemukan ada belasan kertas bertuliskan protes penolakan terhadap RKUHP yang baru saja disahkan di dalamnya membahas masalah zinah dan sebagainya dan tentunya ini semua kita dalami," beber Listyo usai meninjau lokas kejadian di area Mapolsek Astanaanyar Rabu 8 Desember 2022.
Untuk itu, lanjutnya, Kepolisian terus mendalami sehingga pihaknya meminta kepada seluruh rekan-rekan untuk bisa membantu kepolisian dan seluruh tim agar bisa menuntaskan ini secara maksimal.
Peristiwa tersebut mengakibatkan pelaku meninggal termasuk 11 orang lainnya. Dari jumlah itu, sepuluh orang merupakan anggota polisi dan satu orang diantaranya meninggal dunia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung yakni Agus Sujatno yang terafiliasi dengan Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung.
"Kita bisa jelaskan (pelaku) terafiliasi dengan kelompok JAD Bandung Jawa Barat," katanya.
Baca Juga:BCL Ungkap Kesedihannya saat Anaknya Rayakan Hari Ayah: Paling Ajak Noah ke Sana Obati Rindu
Dari hasil sidik jari dan face recognition, ia menuturkan identitas pelaku bom bunuh diri adalah Agus Sujatno atau yang dikenal Agus Muslim. Pelaku pernah ditangkap dalam kasus bom di Cicendo, Kota Bandung.
"Pelaku Agus Sujatno dikenal Agus Muslim yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum empat tahun, di bulan September-Oktober 2021 lalu bersangkutan bebas," tandasnya.