SuaraBandung.id - Membayar utang adalah satu kewajiban yang harus dipenuhi karena adanya kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu pihak yang meminjamkan uang dan pihak yang dipinjamkan uang.
Lalu, bagaimana jika pihak yang diberikan pinjaman uang tidak dapat membayar utang ketika sampai pada waktu yang telah disepakati?
Jawaban atas pertanyaan itu terungkap dalam satu ceramah yang disampaikan oleh Buya Yahya. Ia pun mengungkapkan bahwa hendaknya orang yang berutang tidak menyakiti orang yang sudah berbuat baik, yaitu orang yang memberikan pinjaman uang.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 5 November 2022, berikut ulasannya.
"Ingat hati-hati, urusan utang. Orang sudah baik kepada anda jangan sakiti dia, bayar utang tepat pada waktunya, jika anda mampu," ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menjelaskan bahwa apabila seseorang belum mampu membayar utang, maka hendaknya orang yang memberikan pinjaman dapat memberi tempo untuk pembayaran utang.
"Dan jika tidak mampu, lagi-lagi Islam itu indah. Kalau orang tidak mampu membayar utang, memang karena tidak punya untuk membayar, nggak boleh kita paksa. Maka wajib bagi yang meminjamkan itu untuk memberi tempo, indahnya," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian mengatakan bahwa memberi tempo kepada orang yang tidak mampu membayar utang adalah perintah dari Allah.
"Wajib lho ya memberi temponya nggak boleh 'harus bayar sekarang', nggak ada. Kalau memang dia nggak mampu, kasih tempo, yang menyuruh, Allah. Hendaknya dia (pemberi pinjaman) itu harus memberi tempo sampai dia (yang berutang) mampu," kata Buya Yahya.
Baca Juga:Wulan Guritno Liburan Bareng Pacar Brondong, Netizen: Tidurnya Sendiri Apa Bareng Yaa?
Setelah itu, Buya Yahya mengungkapkan bahwa apabila orang yang memberikan pinjaman tadi ragu kepada orang yang berutang, maka ada cara selain memberikan tempo pembayaran.
"Kalau utang piutang caranya begini, indah. Kemudian di saat tadi yang punya uang itu ragu karena orang yang pinjam ini nggak bisa dipercaya, maka ada gadai, cuman ada aturannya," pungkas Buya Yahya.