SuaraBandung.id – Terbaru, Komnas HAM mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikannya, dapat menyimpulkan bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa yang melanggar hak asasi manusia (HAM).
Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam mengungkapkan bahwa tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggarahan HAM akibat pengelolaan yang tidak memeperhatikan keselamatan dan keamanan.
“Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan,” ungkap Komisioner Komnas HAM M.Choirul Anam, dikutip dari ANTARA, Rabu (2/11/2022).
Tidak hanya itu, Choirul Anam pun menyatakan bahwa penggunaan gas air mata merupakan bentuk kekuatan yang berlebihan.
“Penggunaan gas air mata dalam pengamanan perandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan karena berdasarkan Pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang,” kata Choirul Anam.
Diketahui, dengan adanya penembakan gas air mata sebanyak 45 kali pada saat tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas sebanyak 135 jiwa dan ratusan lainnya terluka.
Kronologi Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya, yang berakhir dengan kekalahan Arema FC dengan skor akhir 2-3.
Atas kekalahan tersebut membuat suporter kecewa dan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Baca Juga:Alasan Permohonan Nikita Mirzani Ditolak oleh Kejaksaan
Kerusuhan tersebut semakin membesar dimana sejumlah flare dilemparkan termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut.
Dengan jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah ribuan suporter Arema FC tersebut, petugas kemudian menembakkan gas air mata di dalam lapangan.
Tembakan gas air mata itu membuat banyak suporter pingsan dan sulit bernafas.
Tragedi Kanjuruhan masih menjadi duka yang angat mendalam bagi sepak bola di Indonesia. (*)
Sumber: ANTARA