Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan

Hotman Paris angkat bicara terkait penahanan Nikita Mirzani

Shafa Maura Zahwa
Selasa, 01 November 2022 | 10:45 WIB
Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Hotman Paris Beri Tanggapan
Hotman Paris dan Nikita Mirzani dalam acara Hotman Paris Show, (29/8/2019) ((Tangkapan Layar Youtube/Hotman Paris Show))

SuaraBandung.id Hotman Paris Hutapea kembali mengomentari perihal penahanan Nikita Mirzani di Rutan Serang, setelah sebelumnya ia juga mengunggah postingan melalui akun TikToknya berisi komentar terhadap penahanan Nikita Mirzani.

Melalui unggahan TikToknya, Hotman Paris Hutapea memberikan pertanyaan pasal apa yang disangkakan terkait penahanan Nikita Mirzani kepada Kejaksaan Negeri Serang.

“Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?,” tanya Hotman Paris, dikutip dari Suara.com, Selasa (1/11/2022).

Bukan hanya bertanya, Hotman Paris pun memberikan pernyataan bahwasanya Nikita Mirzani tidak harus sampai dilakukan penahanan apabila hanya dikenakan pasal dari UU ITE.

Baca Juga:Mulan Jameela Pamer Momen Wisuda S1, Curhat Susahnya Dapat Izin Ahmad Dhani

“Kalau hanya UU ITE, ancaman hukumannya hanya empat tahun. Sedangkan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tidak boleh ditahan,” terangnya.

Ia pun menutup video tersebut dengan meminta Kejaksaan Negeri Serang segera memberikan penjelasan ke publik soal pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Hotman Paris Hutapea pun hadir dalam Program Pagi-Pagi Ambyar Trans TV, Selasa (1/11/2022).

Dalam program tersebut ia mengaku baru mengetahui pasal apa yang disangkakan kepada Nikita Mirzani.

Bahkan pasal tersebut mengancam dengan hukuman tinggi.

Baca Juga:Teuku Wisnu Pamerkan Potret Jadul, Warganet Malah Salfok dengan Bentuk Kepalanya

“Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun,” tutur Hotman dalam program Pagi-pagi Trans TV, dikutip dari Suara.com.

Hotman Paris Hutapea pun mengungkapkan bahwa pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani oleh pelapor, Dito Mahendra, harus dibuktikan juga oleh Dito Mahendra dengan membuktikan kerugian materiil yang benar-benar dialaminya karena imbas dari perbuatan Nikita Mirzani.

Pengacara kondang tersebut meralat ucapannya terkait unggahannya yang mempertanyakan penahaan Nikita Mirzani atas pelanggaran UU ITE, setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.

“Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingannya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan,” terang Hotman.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang pada 16 Mei 2022.

Nikita Mirzani pun ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022 lalu.

Beberapa waktu lalu pihak Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan, namun ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang karena demi menjaga kelancaran proses hukum.

(*)

Sumber: Suara.com 

Hiburan

Terkini

Buya Yahya menyebutkan bahwa yang membuat hidup susah adalah diri sendiri. Karena beberapa orang tidak mengukur kemampuannya hingga memaksakan gaya hidup meski harus terjerumus ke peminjaman haram.

Khazanah | 07:00 WIB

Buya Yahya menjelaskan wanita boleh berdandan hanya untuk dirinya sendiri, suaminya, dan teman-teman perempuannya.

Khazanah | 06:00 WIB

Melalui salah satu unggahannya, netizen menyoroti postingan 'AIB' di akun Instagram Rebecca Klopper bersama Fadly Faisal. Banyak yang menghubungkannya dengan video syur 47 detik, namun ternyata begini artinya!

Hiburan | 19:30 WIB

Desas-desus kasus mega korupsi proyek BTS oleh tersangka Johnny G Plate dalam sebuah rumor berita menyeret nama Puan Maharani, bahkan dinarasikan anak Megawati terlibat, benarkah? Simak faktanya.

News | 19:05 WIB

Masa lalu kelam dan nasib keluarga Haji Faisal disorot warganet, usai kekasih Fadly Faisal yang tak lain adalah Rebecca Klopper, tertimpa kasus video syur.

Hiburan | 18:30 WIB

Bupati Purwakarta Anne Ratna menjadi perhatian publik setelah diduga tengah bersama laki-laki di dalam hotel, bahkan ia menggandeng sosok Pria itu, simak ulasannya.

News | 18:00 WIB

Video syur 47 detik yang diduga diperankan Rebecca Klopper dan seorang lelaki, dibuat ketika kekasih Fadly Faisal itu masih di bawah umur. Simak penjelasan dari sosok ini selengkapnya berikut.

Hiburan | 17:45 WIB

Pasca ramai video syur 47 detik, Rebecca Klopper belum juga muncul ke publik untuk memberikan keterangan secara langsung. Namun, ia justru memilih berkonsultasi dan meminta pendapat kepada sahabat Fadly Faisal untuk mengambil langkah yang tepat.

Hiburan | 17:05 WIB

Rebecca Klopper baru-baru ini mengejutkan netizen, lantaran video tak senonoh mirip dirinya beredar di internet, namun aktris tersebut pernah menyebut Fadly Faisal terobsesi, simak ulasannya.

Hiburan | 17:00 WIB

Rebecca Klopper menjadi perhatian publik lantaran video syurnya viral di Twitter, bahkan menurut Ahmad Ramzy, kliennya diancam pelaku.

Hiburan | 16:00 WIB

Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban mayat dalam karung.

Metropolitan | 05:39 WIB

Gidion menduga adanya indikasi pembunuhan terhadap korban mayat dalam karung tersebut.

Metropolitan | 23:01 WIB

Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus karung.

Metropolitan | 20:14 WIB

Pemprov DKI Jakarta menggelar lomba desain ikon Jakarta. Perlombaan tersebut pun kini menjadi sorotan sejumlah pihak, mulai dari para politikus sampai dengan warganet.

Metropolitan | 14:26 WIB

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi mulai 24 Mei 2023.

Metropolitan | 19:08 WIB

Beni Mulyana menikah dengan janda anak satu.

Gosip | 07:30 WIB

Enzy Storia dan Molen Kasetra menggelar resepsi pernikahan di sebuah resort mewah di Bali.

Gosip | 07:15 WIB

Bazar digelar di rumah Ayu Ting Ting sejak pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Gosip | 07:00 WIB

Kecaman terhadap program Brownis muncul pada Kamis (25/5/2023) di Twitter.

Gosip | 06:00 WIB
Tampilkan lebih banyak