SuaraBandung.com - Ulama muda Bahar Smith secara resmi bebas murni setelah menjalani masa tahanan 7 bulan pada Kamis (1/9/2022).
Bahar Smith keluar dari penjara dan bisa menghirup udara bebas, sekitar pukul 03.00 WIB dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.
Kasi Intel Kejari Bale Bandung, Andrie Dwi Subianto mengatakan, Bahar Smith sudah menjalani hukumannya selama 7 bulan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung sudah memerintah Bahar Smith segera dibebaskan.
Baca Juga:Demi Belikan Rumah Orangtua Empat Bersaudara Ini Ambil Pinjaman di Bank, Kisahnya Mengharukan
"Karena 'kan 7 bulan, ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie di Bandung, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022).
Bahar Smith telah bebas secara murni sehingga mempersilakan Bahar Smith segera keluar dari tahanan.
Bahar Smith telah ditahan sejak dirinya menjadi tersangka atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks ketika mengisi ceramah.
Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan kliennya keluar dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pada hari Kamis sekitar pukul 03.00 WIB.
Bahar Smith dijemput kerabat dan beberapa perwakilan keluarga, untuk melanjutkan perjalanan pulang ke kediamannya di Kabupaten Bogor.
Baca Juga:Waduh! 12 Persen Anak di Madiun Saat Ini Mengalami "Kekerdilan" Fisik
Bahar Smith setelah bebas akan menghabiskan waktu bersama keluarganya.
Dikatakannya, Bahar Smith belum berencana untuk mengisi kegiatan ceramah.
"Keluar dari rutan Polda Jabar pada pukul 03.00 WIB. Kondisi beliau sehat, bugar," kata Ichwan.
Sebelumnya, Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.
Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT Bandung atas vonis PN Bandung itu.
PT Bandung merevisi hukuman menjadi 7 bulan. Selanjutnya, diperintahkan agar Bahar Smith untuk dibebaskan. (Antara)